Rabu, 06 Maret 2013

Pro Kontra penghentian kegiatan AIRSOFT GUN

Semenjak PB Perbakin mendapat surat pengehentian kegiatan AIRSOFT GUN (ASG) dari Mabes POLRI, PB Perbakin langsung menanggapi dan mengeluarkan surat Penghentian Kegiatan ASG di Perbakin. Seringkali Perbakin menjadi sasaran pemberitaan negatif mengenai penyalahgunaan ASG belakangan ini yang muncul di media. 


Mudahnya mendapatkan dan memiliki ASG di Indonesia, banyak oknum orang yang memiliki untuk digunakan tindak kejahatan seperti halnya penodongan dan bahkan menurut informasi yang didapat ada jenis dan merek tertentu ASG bisa dimodifikasi menjadi senjata api. 

ASG beredar tanpa ada nomor registrasi dari pabrik yang memproduksi menyulitkan para pemilik untuk meregistrasi ASG-nya. ASG dan Senapan Angin (PCP) sudah diatur dalam PERKAP no. 8 tahun 2012 dan sudah disosialisasikan oleh PB Perbakin ke seluruh Pengda Perbakin di tanah air.

Namun masih banyak Oknum Pebisnis ASG yang tidak mengindahkan surat penghentian kegiatan ASG tersebut padahal surat penghentian kegiatan tersebut diteruskan ke Pengda Perbakin, POLDA dan PANGDAM di seluruh tanah air.

Banyak pecinta ASG merasa bingung karena mendapatkan KTA yang dikeluarkan oleh toko yang mengaku KTA Klubnya dibawah naungan Perbakin dan setelah meraka mau memperpanjang KTA tersebut ternyata Perbakin tidak pernah mengeluarkan KTA ASG. 

Disini yang paling banyak diuntungkan adalah para Pebisnis ASG bukan pecinta ASG. Mereka mendapat ijin impor hanya sebatas ijin mainan saja, tetapi ASG ternyata bisa digunakaan untuk suatu tindakan kejahatan seperti halnya penodongan, perampokan dan tindakan yang menakut-nakuti orang awam.

Polri sudah melakukan sosialisasi lewat media online, PB Perbakin dan diteruskan ke Pengda Perbakin mengenai registrasi ASG, namun banyak pecinta ASG dan Pebisnis malas untuk mendaftarkan ijin kepemilikan dan penggunaan ASG ke Polda setempat.