Sejak banyak terjadi tindak kriminal yang menggunakan Airsoftgun di wilayah Indonesia, Badan Intelejen Keamanan Mabes Polri mengirimkan surat ke sekretariat PB Perbakin tertanggal 30 Nopember 2012 Ketua Umum PB Perbakin membuat surat penghentian/penangguhan (Moratorium) kegiatan Airsoftgun ke seluruh Pengda Perbakin.