Minggu, 09 Desember 2012

PENGHENTIAN KEGIATAN AIRSOFT GUN

Markas Besar POLRI Badan Intelejen Keamanan mengeluarkan surat pernyataan PENGHENTIAN KEGIATAN AIRSOFT GUN yang tetanggal 30 November 2012. Surat tersebut dilayangkan ke sekretariat PB Perbakin.

Airsoft Gun ini banyak penyalahgunaannya dibandingkan manfaatnya. Sudah beberapa kali muncul di media cetak, radio dan televisi tentang kejahatan yang mempergunakan Airsoft Gun sebagai alat kejahatan.

Hal ini dikarenakan mudahnya mendapatkan atau membeli AirsoftGun di Indonesia. Di Perbakin penggunaan AirsoftGun di atur dalam target sasaran yaitu Paper dan Plat. Surat ini bukan hanya ditujukan untuk Anggota Perbakin namun untuk penggemar War Game di Indonesia supaya berhati-hati dalam pemakaiannya.